LANGKAT, KabarMedan.com | Kepolisian Sektor (Polsek) Kabupaten Langkat menangkap seorang pelaku penganiayaan yang berinisial SS (50 thn) warga Desa Kuta Gajah, Kecamatan Kutambaru terhadap AY (35 thn) warga Kecamatan Bahorok.
Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno mengatakan, tersangka SS telah melakukan penganiayaan kepada AY pada Rabu (15/9/2021) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, di Dusun Gotong Royong, Kecamatan Kutambaru.
“Kami sudah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku aksi penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Kutambaru,” Sebut Iptu Joko, Jum’at (17/9/2021).
Peristiwa itu terjadi pada saat korban (AY) sedang duduk santai, kemudian tersangka (SS) beserta seorang temannya datang dan langsung memukul korban dengan menggunakan kursi kayu, gelas kaca, serta batu.
Tersangka melakukan penganiayaan dengan memukul korban di bagian kepala, punggung, dada serta di bagian muka yang mengakibatkan luka robek di wajah, memar di bagian mata dan sekujur tubuh.
Kemudian, pada Kamis (16/9/2021) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB, pihak Unit Reskrim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku (SS). Dengan info yang didapat, mereka langsung bergerak menuju lokasi.
Akhirnya, pelaku ditemukan sedang berada di dalam rumahnya dan tim langsung melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan dari pelaku. [KM-102]