Bandar Sabu dan Pil Ecstasy Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

MEDAN, KabarMedan.com | Dua terdakwa bandar sabu dengan berat mencapai 12 kg dan 20 ribu butir pil ecstasy dituntut dengan hukuman mati. Seorang rekan mereka dituntut dengan hukuman seumur hidup. Terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati yaitu Tommy dan M Arif alias Jon, yang merupakan narapidana dalam perkara narkoba di Lapas Tanjung Gusta. Sementara yang dituntut dengan hukuman seumur hidup yaitu Alim alias Parjan Gohan.

Tuntutan terhadap para terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joice V Sinaga SH, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/6/2016). Jaksa menilai ketiganya telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  39 Tahun Tak Dibayar Ganti Rugi, Warga Desa Poncowarno Langkat Gelar Aksi Unjuk Rasa

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Alim alias Parjan Gohan, terdakwa Tommy, dan terdakwa M Arif alias Jon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram,” kata Joice di hadapan majelis hakim yang diketuai Farhen SH.

Baca Juga:  39 Tahun Tak Dibayar Ganti Rugi, Warga Desa Poncowarno Langkat Gelar Aksi Unjuk Rasa

Seusai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim menanyai ketiga terdakwa. “Kamu tahu dituntut berapa?” tanyanya kepada masing-masing terdakwa.

Semua terdakwa mengangguk dan mengaku mengerti dan tahu tuntutan jaksa. Parjan Gohan yang pertama ditanya tentang apa yang ingin disampaikannya, langsung memohon agar diberi hukuman seringan-ringannya. Pria yang pernah dihukum 10 tahun karena kasus narkoba ini mengaku menyesal.

“Minta seringan-ringannya Pak Hakim, karena saya sudah menikah dan punya dua anak,” katanya.

Baca Halaman Selanjutnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.