Sementara Tommy dan Arif hanya menggeleng saat ditanya apa yang ingin disampaikannya. Namun keduanya mengaku menyesal.
Saat ditanyai Hakim, Tommy yang pernah dihukum dua tahun penjara karena kasus penggelapan juga mengaku sudah punya seorang anak. Sementara Arif yang masih menjalani hukuman 14 tahun penjara dalam kasus narkoba mengaku belum berkeluarga.
Setelah menanyai terdakwa, majelis hakim memberi kesempatan kepada penasihat hukum ketiga terdakwa untuk menyiapkan pembelaan. “Pledoi akan dibacakan dalam sidang pekan depan, Selasa (28/6/2016),” kata Farhen sebelum mengetuk palu menunda sidang.
Sebelumnya, ketiga terdakwa diringkus personil Satuan Reskrim Polresta Medan pada 3 November 2015 silam. Awalnya petugas menangkap Parjan Gohan di Jalan Yos Sudarso, sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tangannya disita 2.000 butir pil ecstasy.
Penangkapan ini kemudian dikembangkan, alhasil Tommy pun diringkus di Jalan Pondok Kelapa dengan barang bukti 12 kg sabu dan 18.000 butir pil ecstasy.
Tommy mengaku mendapat pesanan 2.000 butir pil ecstasy dari M Arif. Pria yang saat itu tengah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta, mengabarkan ada pembeli yang mencari 2.000 butir pil ecstasy. Pil ecstasy pesanan itu lalu diantarkan Parjan Gohan, namun dia tertangkap sebelum transaksi. Tommy mengakui narkoba itu miliknya, sementara Arif berperan sebagai yang memperkenalkan pembeli dengan Tommy. [KM-03]













