Bandar Sabu Perbaungan Diciduk, Barbut 1 Kg Diamankan

Exif_JPEG_420

SERGAI, KabarMedan.com | Satu kilogram narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Sergai dari dua bandar sabu Perbaungan, Kamis 8 November 2018.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Narkoba Martualesi Sitepu dan Kasubag Humas AKP Nellyta Isma, di Halaman Mapolres Sergai, Jumat (09/11/2018) siang, tersangka R (47) warga Dusun I Lubuk Cemara Kecamatan Perbaungan ditangkap saat berada di warung dusun IV B Desa Pematang Sijonam Kecamatan Perbaungan, Kamis 08 November 2018 sekira pukul 00.15 WIB dini hari.

AKBP Juliarman EP Pasaribu memaparkan, dari hasil geledah badan atas tsk R petugas menemukan barang bukti 1 Gr sabu yang didapatinya tiga hari lalu, usai dilakukan pengembangan dari tsk R, lalu Satres Narkoba berhasil menangkap Tsk Aidil alias Gopal (42) warga dusun VI Tualang Kecamatan Perbaungan, dikediamannya.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Saat petugas konsentrasi mengepung kediaman tsk Gopal, R berusaha melarikan diri sehingga dilumpuhkan bagian kakinya dengan satu tembakan. Demikian juga dengan tsk Gopal saat akan dilakukan penangkapan juga mencoba melarikan diri dan menerjang petugas, sehingga kembali dilumpuhkan dengan menembak betis tsk.

“Tersangka, saat hendak dilakukan penangkapan mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka ditembak dibetisnya”, ucap Kapolres Sergai

Dari hasil penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti lebih kurang 1 Kg Sabu dengan rincian, 850 gr dalam plastik kuning Chinese Tea, empat di dalam plastik putih klip dengan berat 50,94 Gr, 25,97 Gr, 2,08 Gr dan 1,1 Gr.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

“Sabu ini jika dipasaran harganya 1 Milyar, dengan jumlah pemakai yang bisa diselamatkan 10 ribu orang”, ucap AKBP Juliarman EP Pasaribu.

Sementara untuk hukuman AKBP Juliarman menyebutkan, kedua Tsk diancam dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara serendah-rendahnya 6 tahun dan setinggi-tingginya 20 tahun.[KM-04]