MEDAN, KabarMedan.com | Personel Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang bandar narkoba di Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kita Tebing Tinggi pada Jumat (17/9/2021) malam. Dari penangkapan itu, petugas menyita belasan paket sabu-sabu yang siap untuk dijual.
Kasubbag Humas Polres tebing Tinggi, Iptu Agus Aprianto dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pria yang ditangkap itu berinisial SH (32). Penangkapannya dilakukan saat tim Rajawali Bersinar Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi menggerebek rumah pelaku usai mendapatkan informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dalam penggerebekan itu, pihaknya menyita 19 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 4,22 gram dan berat bersih 2,32 gram, satu pipet plastik, dua bungkus plastik klip transparan, satu unit timbangan digital, satu kotak rokok bekas dan sayu unit handphone.
Dijelaskannya, sebelum penggerebekan dan penangkapan pelaku, selama ini di rumah pelaku, yakni di seputaran Jalan Sei Kelembah sering dijadikan lokasi transaksi narkoba sehingga dilakukan penggerebekan Jumat pukul 21.15 WIB. “Sabu-sabu itu ditemukan di atas kursi sebelah kiri dekat tempatnya duduk,” katanya, Selasa (21/9/2021).
Sabu-sabu itu, kata dia, disimpan di dalam dispenser di kamarnya. Pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Pelaku beserta barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya. [KM-05].