Baru Seminggu Keluar Penjara, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

SERDANG BEDAGAI,KabarMedan.com | Baru seminggu keluar dari LP Tanjung Gusta Medan, Ardi Winata (29) warga Jalan Ampera III, Gg.Masjid Gelugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Dusun XI Desa Pulau Gambar Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), Senin (4/5/2020).

Pelaku Ardi Winata melakukan aksi pencurian 1 unit sepeda motor merk Honda Vario, BK 5815 AIF milik Suparno (60) warga Dusun XII Desa Pulau Gambar Kecamatan Serbajadi Sergai yang sedang terparkir di pinggir sawah Dusun XI Desa Pulau Gambar.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Namun, aksi residivis kasus yang sama pada tahun 2018 ini diketahui oleh korban, dan meneriakinya maling, sehingga warga sekita merespon lalu mengejar pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap serta nyaris dihakimi masyarakat.

“Saat itu, pelaku sudah mendorong sepeda motor korban sekira berjalan 10 meter, namun aksinya diketahui oleh korban Suparno yang langsung meneriakinya maling, sehingga merespon masyarakat disekitar untuk mengejar pelaku”, kata Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang melalui PS. Kasubag Humas, IPDA Zulpan Ahmadi, di Sei Rampah, Selasa (05/05/2020).

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Pelaku pun lalu diboyong ke Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, bersama barang bukti sepeda motor beserta 1 buah obeng untuk membuka kunci kontak sepeda motor yang akan dicuri tersebut.

“Dari keterangan pelaku saat diinterogasi mengaku sudah 2 kali melakukan curanmor, bahkan pernah masuk penjara tahun 2018 dalam kasus pencurian, dihukum 3 tahun di LP Tanjung Gusta Medan, dan baru keluar seminggu yang lalu”, kata IPDA Zulpan.

Sedangkan untuk tindakan hukumnya, pelaku Ardi Winata dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.[KM-04]