Bawa 28 Kg Ganja, Dua Pria Ditangkap di Langkat

MEDAN, KabarMedan.com | Dua orang tersangka pembawa 28 Kg ganja asal Aceh yang akan dikirim ke Bengkulu ditangkap. Penangkapan ini merupakan pengungkapan yang ketiga di bulan November 2019.

Dua orang tersangka yang ditangkap, yaitu Azhari M (45) dan Fauzal A (24) warga Kecamatan Samudera dan Kecamatan Meuriah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Nanggroe Aceh Darusalam.

“Keduanya ditangkap di depan Pos Lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Langkat, Jumat (29/11) pukul 06.00 wib. Dari keduanya disita barang bukti 28 kg ganja dalam dua kotak kardus,” kata Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, Jumat (29/11/2019).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya penumpang bus PT Putra Pelangi Perkasa BL 7482 AA dari Aceh menuju Medan yang membawa ganja kering.

Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menghentikan bus yang dimaksud. Petugas lalu melakukan pemeriksaan dua penumpang laki-laki yang mencurigakan.

Petugas lalu menggeledah pakaian dan barang-barang serta tas milik keduanya. Tim menemukan dua kotak kardus berisi 28 bal/bungkus narkotika jenis ganja yg dibalut lakban warna coklat.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

“Keduanya mengaku disuruh oleh MR untuk mengantar ganja ke Bengkulu. Mereka dijanjikan Rp 15 juta kalau berhasil mengantarkannya,” jelasnya.

Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap MR yang sempat memberikan uang Rp500 ribu untuk ongkos keduanya.

“Nantinya kedua tersangka akan diarahkan oleh MR kepada siapa akan diserahkan Ganja tsb jika sudah tiba di Bengkulu,” pungkasnya. [KM-05]