Bawa Sabu, Seorang WN Malaysia Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Osman bin Mukiban (45) terus menundukkan kepalanya, saat jurnalis mengarahkan kamera ke wajahnya yang ditutup masker.

Warga negara Malaysia ini ditangkap peyugas Polsek Percut Sei Tuan saat hendak bertransaksi sabu, di salah satu hotel hotel di Medan. Ia menginap di kamar 1101.

Osman yang mengenakan baju tahanan bersuara pelan saat ditanya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, Jumat (29/11/2019).

“Pengakuannya baru sekali ini melakukannya,” kata Dadang.

Dari tersangka polisi mendapatkan barang bukti 1 kg sabu di dalam bungkus warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Jadi tersangka datang ke Medan lewat bandara. Rencananya ia akanĀ  menawarkan barang itu (sabu-red) di Medan,” ujarnya.

Selain Osman, petugas juga menangkapn lima tersangka lainnya. Mereka di tangkap di beberapa tempat berbeda.

Kelima tersangka, yaitu Syukri (25) Saryulis (20) warga Langkahan, Aceh Utara, Kamarudin (36) warga Peurlak, Aceh Timur, Deni Irawan (39) warga Kendari, dan Hasana S (27) warga Sunggal, Deli Serdang.

“Dari tersangka disita barang bukti 10 Kg sabu,” ungkapnya.

Yang menarik, kata Dadang, komplotan ini sudah beroperasi melewati beberapa wilayah di Indonesia, seperti Medan, Surabata, Palu dan lainnya.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Sementara sumber barang buktinya, pihaknya sudah mengidentifikasi berasal dari Pekanbaru, Batam, dan Medan.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan beberapa cara. Mulai dari membungkusnya dengan oatmeal (bubuk bubur), sepatu, hingga kepemilikan 13 kartu identitas.

“Mereka bisa lolos dengan membungkusnya dengan semacam ini. Ini dibungkus oatmeal. Ini tidak terdeteksi di xray,” ungkapnya.

Dadang mengatakan, ternyata barang haram itu bisa melewati xray di bandara, hingga bisa sampai ke beberapa daerah di Indonesia.

“Ini perlu saya sampaikan agar bandara lebih waspada,” pungkasnya. [KM-05]