LABUHAN BATU, KabarMedan.com | Seorang personil polisi Bripka KR (33), warga Jalan Aek Matio, Rantau Prapat diamankan petugas Reskrim Polsek Aeknatas, Rabu malam (9/3/2016).
Ia diamankan bersama rekannya MN (33), di Jalan Lintas Sumatera, Desa Suka Maju, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhan Batu. karena mengedarkan uang palsu.
Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti lembaran uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu sebanyak Rp4,3 juta, dan 1 unit mobil Ford Double Cabin dengan nomor polisi BM 8185 TG.
Informasi dihimpun, Kamis (10/3/2016) menyebutkan, kejadian berawal saat kedua pelaku membeli sebungkus rokok di warung milik Syahmudin Sinaga (31) warga Jalan Lintas Sumatera, Dusun Pasar Baru, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhan Batu.
Disitu, pelaku memberi uang Rp100 ribu uang palsu. Korban lalu mengembalikan uang tersebut Rp80 ribu. Setelah pelaku pergi korban baru menyadari bahwa uang yang diterimanya adalah palsu. Korban yang merasa tertipu melaporkan kejadian ini ke Polsek Aeknatas.
Polsek Aeknatas yang mendapat informasi turun ke lokasi kejadian dan mengamankan kedua pelaku. Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp 50 ribu senilai Rp1,9 juta.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp2,3 juta dari kabin mobil pelaku. Tak hanya itu, petugas juga menyita uang palsu Rp100 ribu dari tangan pemilik warung.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Teguh Yuswardhie ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan kedua pelaku pengedar uang palsu tersebut.
“Benar satu pelaku pengedar uang palsu merupakan personil polisi. Kasus ini masih kita kembangkan,” pungkasnya.














