MEDAN, KabarMedan.com | Mantan bendahara puskesmas di Glugur Darat, Kota Medan menghadapi sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Medan pada Senin (29/11/2021).
Esthi Wulandari dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyelewengan terhadap dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp 2,4 Miliar.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Terdakwa juga dituntut membayarkan uang pengganti kerugian negara Rp 2,4 miliar dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Sebelumnya Esthi yang menjabat sebagai Bendahara Puskesmas Glugur Darat ditangkap karena diduga melakukan tindak korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2019. Kasi Intelijen Bondan Subrata menyampaikan Esthi Wulandari disangkakan pasal terkait, dimana berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap pada tanggal 5 Juli 2021 lalu.
Ia juga mengatakan bahwa Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 3.496.229.000 yang diperuntukkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, pembelian alat kesehatan dan obat-obatan serta biaya untuk operasional kesehatan telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Perbuatan itu dilakukan tersangka terhitung sejak April hingga Desember 2019.
“Perkara dugaan korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat Tahun Anggaran 2019 dipergunakan untuk dirinya sendiri salah satunya untuk mengikuti arisan online sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan kas sehingga mengakibatkan total kerugian negara sebesar 2.789.533.186 rupiah,” tuturnya, Jum’at (9/7/2021). [KM-06]














