MEDAN, KabarMedan.com | Tim Gabungan Pemko Medan terdiri dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo, Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Setdako Medan, menyegel panti pijat Azra Relfeksi di kawasan Jalan Amir Hamzah, Senin (17/04/2023).
Panti pijat yang berada di Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, disegel karena kedapatan beroperasi di bulan Ramadan.
Menurut Koordinator aksi penyegelan, Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Toga Aruan, Tim Gabungan melakukan penyisiran di kawasan Jalan Amir Hamzah. Dari penyisiran tersebut beberapa panti pijat berhasil diperiksa dan ditemukan Azra Refleksi yang beroperasi.
Setelah itu, Tim Gabungan memberikan pemahaman kepada penangungjawab panti pijat itu, lalu menyegel atau menutup sementara panti pijat ini, dan meminta tidak merusak segel yang telah dipasang oleh Tim Gabungan.
Lebih lanjut Toga Aruan mengatakan, aksi ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan, Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Selain itu, Tim Gabungan juga menjalankan tugasnya berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah dan didahului dengan adanya Surat Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Nomor 400.8.3/10 tanggal 29 Maret 2033 tentang Pemberitahuan.
“Aksi penyegelan ini akan berlanjut dengan sasaran tempat usaha hiburan dan rekreasi yang masih beroperai di bulan Ramadan”, pungkasnya.[KM-04]