Bertahun-tahun di Negeri Orang, 9 Orangutan Sumatera ‘Pulang Kampung’

Satu dari 9 orangutan sumatera yang dipulangkan atau direpatriasi dari Malaysia merupakan barang bukti perdagangan satwa liar dilindungi secara ilegal. Foto : KabarMedan.com

MEDAN, KabarMedan.com | Perdagangan satwa liar dilindungi hingga saat ini masih terjadi. Tidak hanya antar daerah, tetapi lintas negara. Pulangnya 9 individu orangutan sumatera (Pongo abelii) dari yang diterbangkan dari Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia adalah buktinya.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) Hotmauli Sianturi menjelaskan, kembalinya orangutan sumatera ke Indonesia disebut dengan repatriasi. Pada Jumat (18/12/2020) siang, sebanyak 9 individu orangutan sumatera direpatriasi berkat kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Malaysia yang dilakukan sejak 2019.

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di repatriasi 9 individu orangutan sumatera di terminal kargo Apolo Bandara Internasional Kuala Namu. Total orangutan yang direpatriasi atau dikembalikan ke asalnya sebanyak 11 individu, 9 diberangkatkan dari Malaysia.

“9 orangutan dari Malaysia terdiri dari 4 orangutan jantan dan 5 orangutan betina, diberangkatkan pada tanggal 17 Desember 2020 dari Bandara Internasional Kuala Lumpur untuk diterbangkan ke Indonesia menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA-821 pukul 12.50 waktu setempat dan menginap semalam di Animal Room Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta,” katanya.

Selanjutnya, orangutan itu diterbangkan ke Bandara International Kualanamu pada 18 Desember 2020, pukul 13.05 WIB. Orangutan itu pun memliki nama, yakni Unas (betina) 12 kg, Shielda (betina) 17 kg, Yaya (betina) 21 kg, Ying (betina) 15 kg, Mama Zila (betina) 17 kg, Feng (jantan) 18 kg, Papa Zola (jantan) 20 kg, Payet (jantan) 11 kg, dan Sai (jantan) 17 kg.

Perdagangan satwa liar dilindungi hingga saat ini masih terjadi. Tidak hanya antar daerah, tetapi lintas negara. Pulangnya 9 individu orangutan sumatera (Pongo abelii) dari yang diterbangkan dari Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia adalah buktinya. Foto : KabarMedan.com
Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Secara fisik, lanjutnya, semua orangutan sehat dan telah menjalani serangkaian test kesehatan termasuk covid19 dengan hasil semua negatif. dijelaskannya, sebelum dikembalikan ke Indonesia, selama di Malaysia 9 orangutan dititip dan dirawat di National Wildlife Rescue Center di Sungkai Perak – Malaysia.

“Semua orangutan merupakan barang bukti kasus perdagangan/peredaran satwa illegal di Malaysia. Saat itu usia orangutan tersebut diperkirakan antara 2-5 tahun. Karena bukan merupakan satwa Malaysia, pihak Malaysia telah meminta satwa tersebut untuk dipulangkan ke Indonesia,” katanya.

Nantinya 9 orangutan ini akan menjalani proses karantina dan rehabilitasi di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan di Batumbelin, Kecamatan Sibolangit yang dikelola bersama oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama dengan Yayasan Ekosistem Lestari di bawah kerjasama Program Konservasi Orangutan Sumatera (Sumatran Orangutan Conservation Programme – SOCP), untuk menjalani perawatan dan proses rehabilitasi, dan nantinya dapat dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Menurutnya, repatriasi sembilan individu orangutan dari Malaysia untuk kembali ke Indonesia (Sumatera) menunjukkan keseriusan Pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam memerangi tindak kejahatan penyelundupan satwa langka. Orangutan merupakan salah satu satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mengenai masih terjadinya perdagangan satwa liar dilindungi, Hotmauli tidak menampiknya. “Tidak bisa tidak tutupi. Kenyataannya masih ada (terjadi), buktinya. Terutama sekarang perdagangan melalui cyber, teknologi informasi, tapi Polri dan Gakkum tetap bekerja,” katanya.

Kepala Subdit Penerapan Konvensi Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Diitjend KSDAE, Nining Ngudi Purnama Ningtyas, menjelaskan kembalinya orangutan sumatera dari Malaysia ke Indonesia atau repatriasi orangutan ini terjadi karena Indonesia meratifikaasi konvensi CITES yang mengatur perdagangan satwa liar dilindungi.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Melalui konvensi CITES itu, kata dia, maka Indonesia menjadi bagian dalam kerjasama antar negara untuk menanggulangi perdagangan satwa dan tumbuhan. Di dalamnya, ada 3 organ yakni management authority, enforcement authority dan sciencetific authority. Sebagaimana dipahami, lanjutnya, orangutan termasuk satwa dilindungi yang tidak boleh diperdagangkan karena termasuk dalam apendix I, critically endagered species.

“Begitu orangutan sampai di negara lain, maka dalam kerangka CITES, di artikel 8, antrar manajemen otoriti cites kita komunikasi sehingga kami, sebagai manajemen authority CITES Indonesia, kita langsung dapat notifikasi dari management authority CITES dari Malaysia atau negara lain,” katanya.

Bahkan, ada juga negara yang belum meratifikasi konvensi CITES tapi memiliki kepedulian, akan memberikan notifikasi sehingga akan direspon dengan melakukan koordinasi dengan aparat penagakan hukum pusat dan komunikasi intensif antar management authority di negara yang memberi notifikasi.

“Nah, dalam hal orangutan dari Malaysia ini, akhir 2018 atau awal 2019 kita intensif komunikasi dan meminta persyaratan mulai dari kondisi kesehatan, keliaran dan lain sebagainya,” katanya.

Dikatakannya, yang paling penting diperhatikan adalah 9 orangutan ini masih muda. Bayi orangutan, kata dia, akan tetap digendong induknya hingga berumur 8 – 9 tahun. Jika orangutan ini saat ini berusia 6 tahun maka saat ditangkap berusia 1 tahun. Orangutan yang sampai ke luar negeri itu, dia menyebutnya diselundupkan karena tidak ada dokumen legal yang menyertai.

“Jadi ini sangat ilegal. Jadi, 1 anak orangutan keluar, korbannya tidak hanya bayi kemudian sengsara di negara orang, tapi induknya pasti korban. Sehingga kesenangan terhadap 1 bayi orangutan, kita mengorbankan induk orangutan yang berperan sangat penting dalam menjaga kanekaragaman hayati di dalam hutan,” katanya. [KM-05]