BNN Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu

KALTIM, KabarMedan.com | Badan Nasional Narkotika (BNN) dan Bea Cukai Kaltim menggagalkan penyelundupan 38 Kg sabu, dari Tawau tujuan Samarinda melalui Tarakan dan Tanjung Selor pada Sabtu (20/7/2019).

Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan AF warga Samarinda, Kalimantan Timur.

“AF ditangkap saat hendak mengirimkan sabu di Jalan Raya Jelaray Tanjung Selor,” kata Deputi Pemberantas BNN Irjen Arman Depari, Minggu (21/7/2019).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Arman menjelaskan, sabu itu diangkut menggunakan kapal kemudian dipindahkan ke mobil untuk seludupkan ke sejumlah kota di Samarinda.

“Saat ini petugas masih memburu tekan AF yang melarikan diri saat hendak ditangkap,” ungkapnya.

AF dan barang bukti diamankan sementara di Polres Tanjung Selor untuk dilakukan pengembangan. [KM-03]