BNN Gerebek Laboratorium Pengoplosan Narkoba di Medan

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan melakukan pengembangan terhadap penemuan ini. “Untuk para pelaku kita jerat dengan pasal 113 Junto 132, pasal 112. Hukuman pidananya seumur hidup,” sebutnya.

BNN juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap orang-orang yang dicurigai. “Kalau masyarakat ada mengetahui jangan segan-segan untuk melaporkan ke Polisi atau BNN,” tukasnya.

Sementara itu, Kepling Lingkungan XII, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Andi Kurniawan mengaku, tidak mengetahui bahwa rumah tersebut dijadikan home industri pembuatan narkoba. Pasalnya, rumah tersebut sudah lama tidak ditempati.

“Ada sekitar lima tahun rumah itu sudah tidak ditempati. Dulu rumah ini dijadikan tempat gudang penyimpanan kelapa,” pungkasnya. [KM-03]