MEDAN, KabarMedan.com | Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 44,7 Kg sabu dan 58 ribu butir pil ekstasi dalam operasi yang dilakukan di Sumut dan Aceh.
Narkoba itu disita dari 9 pelaku, dua di antaranya ditembak mati. Operasi tersebut dilakukan BNN bekerja sama dengan BNNP Sumut, BNN Provinsi Aceh, Bea Cukai dan Polda Sumut.
“Ada tujuh lokasi penangkapan di Sumut dan Aceh,” kata Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko, di Medan, Senin (2/4/2018).
Awalnya petugas menangkap pelaku KA di Jalan Raya Tanjung Pura KM 51-52, Kebun Lada, Hinal Langkat. Saat ditangkap petugas menyita 1,0778 Kg sabu-sabu.
Setelah dilakukan pengembangan ditemukan 15 kg sabu dan 58.000 butir pil ekstasi di kediamannya di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan. Petugas lalu menangkap AS dan RP di Jalan T Amir Hamzah KM 29, Binjai pada Kamis 29 Maret 2018. Dari keduanya disita 20,619 Kg sabu.
“Petugas kembali menangkap MKL di Jalan T Amir Hamzah KM 32, Binjai. Dari pelaku disita barang bukti 1 unit mobil Honda CRV dan 5 unit HP,” ungkapnya.
Lalu petugas menangkap ZLK di Jalan Jembatan Kembar, Kampung Lalang, Deli Serdang, dengan barang bukti KTP dan HP. BNN juga menangkap MTL dan RZ di Jalan Rama Setia, Kutaraja, Banda Aceh. Pelaku MTL diduga pengendali jaringan dibawa untuk melakukan pengembangan ke Kota Lhokseumawe.
“Saat di Jalan Soekarno-Hatta, MTL melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara membuka pintu mobil dan melompat keluar dengan borgol terbuka. Petugas BNN Provinsi Aceh melakukan tindakan tegas terukur, dan pelaku meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit,” ungkapnya.
Tak hanya itu, petugas BNN menangkap DS di Dusun Melati, Desa Biara Barat, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dengan barang bukti 7 kg sabu-sabu. Petugas pun lalu menangkap MN di rumahnya di Jalan Medan-Binjai. Dari situ ditemukan 1 Kg sabu-sabu di kamar mandi rumahnya.
“Saat dilakukan pengembangan MN juga melakukan perlawanan. Pelaku ditembak dan tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit,” jelasnya.
Ia menjelaskan, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No 35 Tahun 2009.
“Ancamannya maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup,” pungkasya. [KM-03]














