BNNP Sumut Gagalkan Pengiriman Sabu-Sabu Dalam Bika Ambon di KNIA

MEDAN, KabarMedan.com | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menggagalkan pengiriman 750 gram narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan didalam dua kotak bika ambon dan akan dikirim ke Palembang via Kualanamu International Airport (KNIA).

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Andi Loedianto, Senin (25/5/2015) menyebutkan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima BNN Kabupaten Deli Serdang tentang adanya pengiriman narkoba melalui paket bika ambon dari Bandara KNIA menuju Palembang pada Kamis (21/5/2015) pukul 10.00 wib.

Mendapat laporan itu, pihak BNNP Sumut lalu turun ke lokasi dan menemukan dua kotak bika ambon yang berisi 750 gram sabu-sabu.

BNN Kabupaten Deli Serdang kemudian melakukan koordinasi dengan BNNP Sumut untuk melacak siapa pengirim paket sabu-sabu itu.

Baca Juga:  Polres Sergai Gagalkan Penyelundupan 25 Pekerja Migran Ilegal

Dihari yang sama, BNNP Sumut melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang kurir bernama Joni Agani (34) warga GP Cot Lheue Rhen, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, di jalan tol Belawan -Amplas.

“Saat diperiksa, BNN menemukan 32 ribu pil ecstasy di dua tas yang disimpan didalam mobil double cabin BK 8393 SA milik PT Supraco Indonesia. Pil ecstasy itu rencananya juga akan dikirim melalui Bandara KNIA,” jelasnya.

Pengembangan BNNP Sumut tidak terhenti sampai disitu. Mereka lalu melakukan koordinasi dengan BNNP Palembang untuk menangkap penerima barang tersebut.

Baca Juga:  Polres Sergai Gagalkan Penyelundupan 25 Pekerja Migran Ilegal

“Kita kembali mengamankan tiga orang penerima barang berinisial IS, DA dan S. Ketiganya diamankan di area cargo bandara di Palembang saat menunggu kedatangan paket sabu dan pil ecstasy itu,” katanya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kurir dan 3 orang penerima narkoba itu.

“Ecstasy dan sabu yang kita gagalkan senilai Rp 7,6 Milyar. Untuk keempatnya kita kenakan pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun atau hukuman mati,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.