Bobol Mesin ATM Dengan Tusuk Gigi, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Dua pelaku pembobol mesin ATM dengan modus tusuk gigi diamankan petugas reskrim Polsek Deli Tua.

Kedua tersangka adalah Asmal Mandalito (36), warga Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat dan Antoni alias Toni (23), warga Jalan Denai Gang Hidayah, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 17 stiker, 13 kartu ATM, 1 buah kartu game, 1 buah gunting, 1 buah tang, 3 potong gergaji, 2 buah isolasi, 11 batang tusuk gigi, 1 buah helm, 1 buah topi, 2 unit HP, 1 unit sepeda motor honda beat tanpa plat, 1 buah bong, 2 buah mancis.

Kapolresta Medan, AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim, Kompol Aldi Subartono, Jumat (26/6/2015) mengatakan, diamankannya kedua tersangka  berawal dari laporan pegawai BUMN Achmad Priadi (41), warga Jalan Perwira V, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal ke Polsek Deli Tua, Kamis (25/6/2015).

Baca Juga:  Dua Pemuda Maling Handphone di Sergai Diciduk Polisi Saat Tertidur Lelap

Dalam laporannya, kartu ATM korban tidak dapat keluar saat hendak mengambil uang di mesin ATM Bank Mandiri yang ada di Toko Mawar Bakery di Jalan Jamin Ginting.

Selanjutnya, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendatangi ATM itu. Disitu, poilisi melihat salah satu pelaku Asmal Mandalito (36) keluar dari ATM degan terburu-buru. Petugas yang curiga, lalu mengamankan tersangka.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi lalu melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Antoni. Kedua tersangka diamankan di hari yang sama,” jelasnya.

Baca Juga:  Digerebek Miliki Sabu Dua Gram, Nelayan di Tanjung Beringin Diboyong ke Kantor Polisi

Mardiaz mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengganjal lobang ATM memakai tusuk gigi. Pelaku yang sudah masuk ke ruang ATM mencoba membantu korban, lalu memandu memasukkan no PIN. Setelah itu pelaku menukar ATM korban dengan ATM palsu.

“Ketika tersangka sudah mengetahui PIN ATM korban, mereka lalu menguras uang yang berada di dalam rekening korban,” tambahnya.

Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka bernama Alfred (27), warga Simpang Tiga Pekan Baru yang melarikan diri.

“Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.