MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Kota Medan menghadirkan kebijakan baru yakni pemberlakuan penggunaan pakaian adat setiap hari Jum’at oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) wilayah kerja Balai Kota.
Penggunaan pakaian adat dilakukan perdana pada hari ini, Jumat (3/9/2021). Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Wali Kota Medan Nomor 025/02.K/VIII/2021 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pakaian Dinas Harian Khas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Menurut surat keputusan tersebut, setiap hari Jumat seluruh ASN wajib menggunakan pakaian adat dengan pilihan sebelas etnis, yaitu delapan etnis asli yang berasal dari Sumatera Utara dan tiga dari etnis pendatang.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Medan, Arrahman Pane mengatakan bahwa ia sempat terkejut dengan penggunaan pakaian adat di hari kerja.
“Ya awalnya kaget, di hari kerja pakai pakaian adat apalagi hari ini perdana,” kata Arrahman, Jumat (3/9/2021).
Di sisi lain, ia bangga karena dengan adanya kebijakan ini keragaman suku di kota Medan akan lebih menonjol dan banyak dikenal masyarakat. Akan ada 11 pakaian etnis yang digunakan di setiap minggunya.
Arrahman berpendapat, memang pada awalnya tidak terbiasa untuk menggunakan pakaian adat di hari kerja, tetapi ini tidak akan mengganggu efesiensi dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.
“Terganggu sih tidak ya, karena baju adat kan tidak membebani. Ini cuma karena belum terbiasa aja,” kata Arrahman. [KM-102]














