Buntut Viral Tuntutan Penjara Istri Marahi Suami karena Mabuk, 9 Jaksa Diperiksa

Valencya (45) yang dituntut satu tahun penjara atas kasus KDRT secara psikis. (foto: istimewa)

KARAWANG, KabarMedan.com | Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dicopot sementara waktu sebagai buntut tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya Nengsy Lim.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang mengatakan bahwa pencopotan tersebut dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan fungsional oleh Kejaksaan Agung.

“Ya, untuk sementara ditarik untuk mempermudah pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan,” ujarnya, Rabu (17/11/2021).

Tak hanya itu, sembilan jaksa yang menangani masalah tersebut juga diperiksa oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Jaksa Agung mengeluarkan eksaminasi khusus terkait masalah tuntutan satu tahun penjara ini,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan di Karawang berinisial V (45) dituntut satu tahun penjara setelah dilaporkan oleh mantan suaminya, CYC atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano yang mengatakan V sebagai terdakwa terbukti melakukan kekerasan psikis terhadap CYC mantan suaminya.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Jadi CYC ini diusir dari rumah dimarahi dengan kata-kata kasar hingga terganggu psikisnya,” ujar Glendy.

Kasus tersebut, kata Glendy termasuk ke dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Terdakwa kemudian dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 5 Huruf b.

Kasus tersebut lalu viral di media sosial dan menjadi buah bibir. Berbagai komentar pun diberikan. [KM-06]