MEDAN, KabarMedan.com | Terdakwa tindak suap yang dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu Utara non-aktif Kharruddin Syah Sitorus alias Haji Buyung hari ini dihadirkan bersama dengan terdakwa Agusman Sinaga yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) wilayah Labuhanbatu Utara (Labura), di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/3/2021) sore.
Keduanya secara bergantian menjadi saksi untuk yang lainnya. Pemeriksaan saksi dimulai dengan Majelis Hakim membimbing pengucapan sumpah atas kesaksian yang dihadirkan di ruang persidangan. Setelah Agusman Sinaga terlebih dahulu menjadi saksi dari terdakwa Bupati Labuhan Batu Utara non-aktif Kharruddin Syah Sitorus alias Haji Buyung, selanjutnya giliran Kharruddin Syah menjadi saksi untuk kasus terdakwa Agusman Sinaga.
Dalam kesaksiannya, Kharruddin Syah menyampaikan bahwa dirinya menyerahkan segala urusan dengan Yaya Purnomo kepada Agusman Sinaga dan Habibuddin Siregar demi kelancaran pembangunan RSUD Aek Kanopan.
Kepada Jaksa dan Hakim, Kharruddin Syah mengaku tidak tahu menahu mengenai detail nama kontraktor yang menjadi tempat penghimpunan dana oleh Agusman Sinaga untuk Yaya Purnomo. Ia juga mengaku bahwa laporan yang diberikan kepada dirinya hanyalah ketika Yaya Purnomo meminta fee 7%.
“Saya tidak tahu detailnya (list nama kontraktor) yang tahu Pak Agusman sama Pak Habibudin. Yang saya tahu itu uang dari pemborong saja,” kata Kharruddin Syah.
“Laporan yang ada ke saya cuma pas bertemu dengan pak Yaya dan pak yaya meminta 7%,” sambungnya.
Namun kesaksian tersebut kemudian dibantah oleh mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga.
“Saya tahu fee itu dari pak Kharruddin Syah dan Pak Habibuddin. Setelah pertemuan itu Pak Kharruddin Syah memberitahu kami berdua kalau fee nya 7%,” tutur Agusman Sinaga.
Ia juga membantah penyataan Kharruddin Syah yang mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui detail kontraktor saat itu. Agusman mengatakan bahwa Kharruddin Syah mengetahui persoalan tersebut.
“Pak Kharruddin Syah tahu soal nama pemborong, Pak Kharruddin yang mengenalkan saya pada Pak Ahong,” katanya.
Saat kembali ditanyai Jaksa setelah adanya bantahan dari Agusman Sinaga, Kharuddin tetap bersikukuh pada kesaksian yang telah ia berikan sebelumnya.
“Saya tetap pada keterangan yang tadi,” ujar Kharruddin. [KM-06]














