Bupati Madina Batal Mundur, Gubsu: Untung Cepat Sadar

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

MEDAN, KabarMedan.com | Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution batal mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan ini setelah Presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri ?Tjahjo Kumolo menolak pengunduran diri Dahlan.

Ia diminta untuk tetap memimpin Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal. Dahlan menjabat Bupati pada 2016 dan berakhir masa jabatannya pada Juni 2021.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengapresiasi Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution yang batal mengundurkan diri.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

?”Alhamdulillah, untung cepat sadar,” kata Edy kepada wartawan, Kamis (25/4/2019).

Edy mengatakan, pengunduran diri Dahlan dinilai tidak lazim, karena dipicu perolehan suara capres nomor urut 01 Jokowi – Ma’ruf Amin kalah telak dari capres nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno di Mandailing Natal.

Hal itu, kata Edy, harus dipikirkan kembali oleh Dahlan karena dia dipilih rakyat.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Bupati dipilih oleh rakyatnya di Kabupaten. Jika Gubernur oleh rakyat Sumut pikirkan rakyatnya, sehingga rakyatnya sejahtera. Tak usah pikirkan yang lain lain,” ujarnya.

Disinggung soal dirinya tidak netral dalam pemilihan presiden, Edy dengan tegas membantah tudingan tersebut.

“Apa itu tidak netral? Terserah ajalah mau netral enggak netral. Kalau sudah nuding, tanya sama yang nuding,” pungkasnya. [KM-03]