Bussines Manager PT Kimia Farma Diagnostika dan Suruhannya Dijerat Pasal TPPU

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menjerat Bussines Manager PT Kimia Farma Diagnostika berinisial PM dan suruhannya berinisial M dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Rabu (19/5/2021) siang membenarkan bahwa 2 dari 5 tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid tes antigen di Bandara Internasional Kualanamu itu dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau money loundering.

“Oh iya, itu yang si PM dan M. Saya tak bisa jelasin bagaimana pencucian uangnya ya. Tapi yang jelas kedua tersangka itu sudah dikenakan pasal terkait dengan money loundering,” katanya.

Menurutnya, penyidik tentunya sudah mempunyai bukti-bukti kuat bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua tersangka, maupun keuntungan yang diperolehnya. Diketahui, kasus daur ulang alat kesehatan rapid tes antigen itu terbongkar setelah adanya penggrebekan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut pada Selasa (27/4/2021) di Bandara Internasional Kualanamu.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ. Panca Putra Simanjuntak melakukan tindak pidana yang dimaksud adalah memproduksi, mengedarkan dan menggunakan bahan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Daur ulang itu dilakukan atas perintah Kepala Kantor Wilayah atau Bussines Manager PT Kimia Farma Diagnostik, PM. “Setiap kali melakukan ini (tes swab biayanya) adalah Rp 200.000 dengan perjanjian kerjasama antara pihak PT Angkasa Pura PT Kimia Farma. Mereka membagi hasil tetapi yang melaksanakan pemeriksaan di sana adalah para pelaku yang bekerja di bidang di kantor Kimia Farma,” katanya.

Semua kegiatan itu dilakukan di Lab. kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini oleh para pelaku. “Dari hasil penyelidikan ini Polda Sumuut khususnya jajaran Ditreskrimsus menetapkan 5 orang tersangka di bidang kesehatan yaitu PM, DP, SOP, M dan RN. Di mana PM selaku intelektual leader yang menyuruh dan mengkoordinir tindak pidana tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Motif pelaku untuk mendapatkan keuntungan. Terhitung dari Desember, diperkirakan pelakku mendapatkan keuntungan Rp 1,8 miliar. Sedangkan yang diamankan sebanyak Rp 149 juta. Dalam satu hari diperkirakan ada sekitar 100 – 200 penumpang yang ikut tes swab. Jika dihitung 100 saja dalam waktu 3 bulan, maka ada 9.000 penumpang.

“Seperti itu. Masih terus didalami, audit. Kita dalami hasil daur ulang untuk siapa saja. Siapapun yang terlibat, kalau pihak perusahaan mengetahui tindak pidana tersebut,” kita dalami,” katanya. [KM-05]