Cabuli Anak Tirinya Selama 7 tahun, Buron Asal Sumut Ditangkap di Sukabumi

TEBING TINGGI, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial EAP (53) dibekuk kepolisian dari Polres Tebing Tinggi setelah menjadi buronan sejak Januari 2022 lalu. Ia merupakan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya, SRS (21).

Warga Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara itu ditangkap di persembunyiannya di kawasan Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Moh Kunto Wibisono mengatakan, pihaknya dalam melakukan penangkapan pelaku juga turut dibantu oleh Polsek Cidahu.

“Tersangka yang kami tangkap adalah warga Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota. Proses penangkapan turut dibantu oleh Polsek Cidahu. Jadi begitu mendapat informasi, tim langsung bergerak ke Sukabumi,” ujarnya, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Ia pun mengungkap, sebelum akhirnya ditangkap, pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.

“Jadi tersangka juga sempat pindah-pidah lokasi beberapa kali, yaitu di Payakumbuh, Jakarta, Bekasi, Cibitung dan yang terakhir ini di Sukabumi,” tuturnya.

Tindakan bejat EAP dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SMP saat masih berusia 14 tahun, hingga November 2021. Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut pada Januari 2021 dan turut didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Akibat perbuatannya, EAP dijerat dengan Pasal 81 Ayat 20 subs Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.