TOBA, KabarMedan.com | Seorang guru olahraga di salah satu SMP di Kabupaten Toba berinisial HMS (31) ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap siswinya.
Kasubbag Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir mengatakan tindakan tersebut dilakukan HMS di ruangannya. Ibu kandung korban melaporkan pelaku telah mencium dan memeluk anaknya.
Kejadian tersebut, kata Bungaran, terjadi pada Jum’at (17/12/2021) lalu saat korban dipanggil ke ruangan.
Perbuatan oknum guru tersebut diketahui ibu korban setelah sang anak melapor dan membaca pesan teks di aplikasi Whatsapp dari pelaku.
“Usai melakukan perbuatannya, pelaku mengirimkan pesan kepada korban ‘sukanya kau tadi tulang peluk dan cium keningmu inang?’ dan itu juga diketahui ibu korban. Itu jadi barang bukti,” ujarnya, Jum’at (7/1/2021).
Kini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Toba. Bungaran menyebut HMS dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 e, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [KM-06]














