
MEDAN, KabarMedan.com | Setelah dilakukannya pembatasan mudik lebaran pada tanggal 6 Mei 2021 lalu, Polda Sumatera Utara beserta jajaran Polres resmi memberlakukan masa pengetatan perjalanan selama 18 hingga 24 Mei 2021.
Permberlakuan aturan ini berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021, Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021. Tertera bahwa sebelum melakukan perjalanan atau keberangkatan menggunakan bus, masyarakat wajib menunjukkan surat hasil negatif test RT-PCR/Rapid antigen maksimal 1×24 jam.
“Para penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan bus wajib mematuhi protokol kesehatan seperti yang dianjurkan oleh pemerintah yakni memakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (18/5/2021).
Hadi juga menekankan kepada pihak pengelola transportasi umum untuk memastikan penumpang yang menaiki bus dalam keadaan sehat dengan melakukan pengecekan suhu tubuh terlebih dahulu lalu memeriksa kelengkapan surat.
“Pihak pengelola transportasi umum agar tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal bus. Apabila ditemukan pelanggaran tersebut, pelarangan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku pengendara bus diarahkan atau diperintahkan kembali ke daerah asal,” tegasnya. [KM-06]













