Cegah Sekolah Tatap Muka Diam-Diam, Bobby Nasution: Kita Akan Patroli

Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution. (KabarMedan.com)

MEDAN, KabarMedan.com | Bobby Nasution mengajak semua pihak untuk mengikuti aturan yang belum memperbolehkan Kota Medan melakukan belajar tatap muka lantaran masih berstatus sebagai daerah level empat.

“Kami ingin mengimbau kepada seluruh sekolah agar tetap kita mengikuti aturan. Kota Medan hari ini masih di level empat, bagi sekolah-sekolah khusunya swasta ayolah ikut aturan,” ujarnya, Senin (30/8/2021).

Wali Kota Medan tersebut juga menyoroti juga menyoroti terkait kasus adanya sekolah sejumlah sekolah yang melakukan sekolah tatap muka secara diam-diam. Berbagai modus pun dilakukan, mulai dari tidak memakai seragam hingga diam-diam menenteng tas.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Bobby mengatakan bahwa pihaknya ke depan akan melakukan patroli untuk mencegah adanya sekolah tatap muka selama berlakunya PPKM level empat di Kota Medan.

“Kita akan melakukan pencegahan dengan patroli. Saya juga sudah meminta pada Disdik untuk benar-benar memantau,” ungkap Bobby.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah mengizinkan belajar tatap muka mulai 1 September 2021 nanti.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor: 188.54/39/INST/2021 tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19.

“Intinya adalah bagaimana pembelajaran tatap muka di Sumatera Utara dan Gubernur sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur yang berlaku pada 1 September nanti,” ujar Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Sekolah tatap muka nantinya dapat dilakukan oleh daerah yang berada di klasifikasi Level 2 dan 3 saja. Sementara daerah Level 4 masih diberlakukan aturan sekolah jarak jauh atau secara daring.

Dilakukan secara terbatas, sekolah tatap muka di sekolah umum hanya diperbolehkan menghadirkan 50 persen dari total jumlah siswa. Untuk sekolah luar biasa, siswa dapat hadir 63 persen hingga 100 persen, sedangkan sekolah Paud diizinkan 33 persen saja. [KM-06]