Curi Ikan di Selat Malaka, WN Thailand Didenda Rp200 Juta

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang warga negara asing (WN) asal Thailand, Kitiphob Chiangsi, dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Kitiphob Chiangsi dinilai bersalah karena menakhodai KM PPF 729 GT 51,04 milik WN Malaysia dan menangkap 1.115 Kg ikan tanpa izin di perairan Indonesia, tepatnya di Selat Malaka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Ruji Wibowo, menyatakan Kitiphob Chiangsi telah melanggar Pasal 92 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004, Pasal 93 dan Pasal 85 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa Kitiphob Chiangsi dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ruji di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/1/2017).

JPU juga meminta agar barang bukti berupa 1 unit kapal disita negara, serta ikan 1.115 Kg di atas kapal juga turut disita dan kemudian dilelang.

“Kapal saat ini berada di Belawan, dan nanti setelah inkracht akan dimusnahkan. Untuk ikan telah dilelang Rp 1 juta lebih dan uangnya telah disetorkan ke negara,” ujarnya.

Majelis hakim menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Kitiphob Chiangsi ditangkap petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada 12 Oktober 2017 saat berada di perairan Indonesia, tepatnya Selat Malaka.

Kapal yang dinakodainya didapati melakukan penangkapan ikan, persis di perairan kawasan Belawan, Kota Medan. Saat ditangkap kapal itu tidak memiliki dokumen dari pemerintah Indonesia berupa Surat Perintah Berlayar (SPB). [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.