MEDAN, KabarMedan.com | Seorang narapidana yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta dijemput petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).
Penjemputan narapidana bernama Aya Radi ini terkait pengungkapan kasus penyelundupan 16 Kg sabu asal Malaysia yang diungkap petugas BNN.
“Hari ini narapidana bernama Arya dijemput dari LP untuk diminta keterangan dan selanjutnya akan dibawa ke BNN pusat,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, Selasa (1/10/2019).
Arman mengatakan, awalnya petugas melakukan pengungkapan terhadap jaringan penyelundupan narkoba Malaysia-Batu Bara, Sumatera Utara.
Dari pengungkapan itu petugas menangkap Warda, Rivai dan Juwanda di jalan Raya Paya Pasir, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
“Dari keduanya disita barang bukti 10 Kg sabu yang dibungkus dengan plastik dan lakban,” ujarnya.
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Didik, Imam, Aprianda, dan Aya. Dari ketiganya disita barang bukti 6 kg sabu.
“Total ada 16 Kg sabu yang disita. Selain itu, petugas juga menyita HP, ATM, kartu identitas, mobil dan sepeda motor. Sabu itu rencananya akan di edarkan di wilayah Medan, Pekanbaru, Palembang dan sekitarnya,” pungkasnya. [KM-03]














