Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Ditiadakan untuk Sementara Waktu

MEDAN, KabarMedan.com | Di tengah pandemi virus corona yang sedang melanda dunia, denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Sumatera Utara ditiadakan untuk sementara waktu. Peniadaan denda PKB terhitung mulai tanggal 26 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.

Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol M Reza Chairul mengatakan, peniadaan denda PKB berdasarkan kesepakatan bersama Pembina Samsat Provinsi Sumut nomor: B/01/III/2020 tentang Pelayanan Samsat Dalam Upaya Antisipasi Penyebaran COVID-19

Dalam kesepakatan bersama, pengenaan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang jatuh tempo pada tanggal tersebut ditiadakan.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2020 dikenakan normal. Atau ada pemberitahuan lebih lanjut,” kata Reza, Rabu (1/4/2020).

Selain peniadaan denda PKB, dalam kesepakatan bersama juga memutuskan, pelayanan Samsat di corner mall, gerai, drive thru, dan bus untuk sementara ditutup terhitung tanggal yang sama dengan peniadaan denda PKB, atau sampai waktu yang diberitahukan kemudian.

“Pelayanan Samsat hanya dapat dilakukan di Kantor Samsat Induk Medan Utara dan Kantor Samsat Induk Medan Selatan, mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB,” terangnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Kepada wajib pajak, saat datang Kantor Samsat diimbau melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh, memasuki ruangan penyemprotan disinfektan, wajib cuci tangan menggunakan sabun dan hand sanitizer, serta menggunakan masker dan sarung tangan standar kesehatan. Sistem antrean dan tempat duduk di dalam ruang tunggu menerapkan pola physical distancing.

“Sementara proses pengesahan STNK 1 tahun dan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dapat juga melalui aplikasi online melalui Android dengan nama Samolnas,” pungkasnya. [KM-01]