Di Akhir Masa Jabatan, DPRD Usulkan Pengangkatan Akhyar Nasution Sebagai Wali Kota

MEDAN, KabarMedan.com | DPRD Kota Medan lakukan rapat paripurna pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan Periode 2016-2021 yang resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak bulan Oktober 2019 lalu.

Agenda pemberhentian Dzulmi Eldin tersebut juga sekaligus untuk pengusulan Akhyar Nasution yang selama ini menjadi Pelaksana Tugas menjadi Wali Kota Medan secara definitif.

“Proses yang ada di DPRD Kota Medan sudah selesai. Tinggal mengantarkan surat SK yang telah kita setujui bersama kepada gubernur kemudian ke Kemendagri,” jelas ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Ia juga mengatakan bahwa SK dari Kemendagri terkait hal itu sudah terbit sejak Oktober 2020. Namun DPRD baru menerima surat tersebut pada Januari 2021.

“Surat dari gubernur itu baru kami terima Januari 2021. Barulah kami minta sekwan berkoordinasi untuk memberikan dokumen dan data data terkait dengan SK Mendagri yang asli dan inkrahnya itu dari pengadilan, itu harus ada dulu. Itu dilengkapi barulah kami melakukan Bamus dan paripurna hari ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Keterlambatan proses tersebut, kata Hasyim juga dipengaruhi masa cuti Akhyar Nasution saat mengikuti kontestasi Pilkada 2020 lalu. [KM-06]