Dibekuk Polisi, Pengedar Narkoba Sembunyikan Barang Bukti di Pot Bunga

ASAHAN, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial KM (38), warga Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat ditangkap personel Satuan Narkoba, Polres Asahan. Ia diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Sei Silau, Lingkungan 1, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tindak penyebaran narkoba,” ujar Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Charles Sianipar pada Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Saat penangkapan, pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti di sebuah pot bunga.

“Saat penangkapan, barang bukti sempat disembunyikan pelaku di pot bunga,” ungkapnya.

Charles melanjutkan, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,04 gram, satu butir pil ekstasi, satu unit smartphone dan uang tunai senilai Rp 200 ribu.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Atas perbuatannya KM disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. [KM-06]