ASAHAN, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial KM (38), warga Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat ditangkap personel Satuan Narkoba, Polres Asahan. Ia diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Sei Silau, Lingkungan 1, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tindak penyebaran narkoba,” ujar Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Charles Sianipar pada Sabtu (4/12/2021).
Saat penangkapan, pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti di sebuah pot bunga.
“Saat penangkapan, barang bukti sempat disembunyikan pelaku di pot bunga,” ungkapnya.
Charles melanjutkan, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,04 gram, satu butir pil ekstasi, satu unit smartphone dan uang tunai senilai Rp 200 ribu.
Atas perbuatannya KM disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. [KM-06]














