Diberhentikan Tak Sesuai Prosedur, Ketua DPD Golkar Batubara Melawan

MEDAN, KabarMedan.com | Fahri Iswahyudi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Pemberhentian itu tertuang dalam surat keputusan DPD Partai Golkar Sumut Nomor Nomor: Kep-105/GK-SU/II/2019.

Surat tersebut dikeluarkan pada 18 Februari 2019, dan ditandatangani PLT Ketua DPD Golkar Sumut Ahmad Doli Kurnia Tanjung dan Sekjen Riza Fakhrumi Tahir.

Fahri yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Batubara, dianggap tak mampu menjamin kesinambungan konsolidasi organisasi keanggotaan Partai Golkar dalam meraih target-target politik pada pemilu 2019.

Pada surat tersebut, disebutkan dalam menghadapi Pemilu Serentak 2019 diperlukan upaya program dan operasional strategis, untuk menjamin kesinambungan konsolidasi organisasi DPD Partai Golkar dalam meraih target pada pemilu 2019.

Selanjutnya, Sangkot Sirait diangkat sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Golkar Batubara.

Fahri Iswahyudi mengaku kaget dengan keputusan yang diambil Plt Ketua DPD Golkar Sumut, Ahmad Doli Tanjung tersebut. Ia mengaku, keputusan tersebut mengada-ada dan melanggar aturan partai.

“Keputusan tersebut jelas mengada-ada dan tidak mendasar. Apa lagi menjelang pemilu. Plt Ketua DPD Golkar Sumut seharusnya lebih melakukan konsolidasi, bukan mengeluarkan keputusan sepihak, serta sarat kepentingan semacam itu yang dapat mengganggu dan merusak stabilitas politik internal maupun external kepartaian,” katanya kepada wartawan, Jumat (29/3/2019).

Fahri menilai, pencopotan dirinya sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Batubara hanya dilatari pada pandangan yang tak rasional. Ia pun tidak pernah dimintai klarifikasi sebelumnya, dan langsung diberhentikan.

Baca Juga:  Gubernur Bobby Nasution Minta Realisasi Program Prioritas Daerah Dipercepat

“Untuk pemberhentian struktural, seharusnya (di dalam AD/ART) ada tahapan pemanggil klarifikasi dulu. Tapi ini tidak ada, hal ini yang kemungkinan akan saya tanyakan kenapa langsung diberhentikan,”
” ujarnya.

Fahri menjelaskan, apa yang dilakukan Ahmad Doli tidak mengindahkan dan mengikuti intruksi ketua umum DPP Partai Golkar dalam rapat Badan Pemenangan Pemilu pada 18 Desember 2018 yang lalu.

Dimana, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto menyebutkan, jangan ada pemecatan atau pemberhentian kader serta pengurus jelang pemilu.

“Pelaksana tugas Ketua DPD Partai Golkar Sumut tidak mengindahkan dan mengikuti intruksi Ketua Umum DPP, dalam rapat Bappilu kemarin. Beliau dengan tegas beliau mengatakan tidak ada dan jangan ada pemecetan, pemberhentian pengurus atau kader partai menjelang pemilu,” jelasnya.

“Seharusnya, hal semacam ini tidak terjadi. Partai Golkar adalah partai besar yang mempunyai aturan dan mekanisme yang jelas. Jadi jangan main langgar saja. Saat ini ada dua Kabupaten yang diberhentikan oleh pelaksana tugas (plt) Ketua Partai Golkar Sumut yakni Tapanuli Tengah dan Kabupaten Batubara. Besok Ketua DPD Kabupaten mana lagi yang diberhentikan oleh Plt ketua partai Golkar Sumut tersebut,” tambahnya.

Baca Juga:  Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 KM Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

Seharusnya, Plt Ketua DPD Golkar Sumut, mengikuti aturan main dan mekanisme partai. Bahwa, dalam peraturan keorganisasian partai (PO) juklak serta turunannya, status pelaksana tugas (plt) menurutnya tidak boleh melakukan pemberhentian sepihak dan spontanitas tanpa klarifikasi di internal partai. Apa lagi masa kampanye sedang berlangsung.

Ia berharap, saudara Ahmad Doli Kurnia Tanjung, tidak mengganggu konsentrasi para kader, terkhusus di Kabupaten Batubara guna memenangkan pesta Demokrasi dalam pemilihan legislatif serta Presiden dan Wakil Presiden.

“Dengan keputusan tersebut dapat membuat keraguan konstituen terhadap calon legislatif dan capres yang diusung oleh Partai Golkar. Serta ajari kami yang muda ini dengan hal-hal yang baik,” tegasnya.

Atas pemecatannya tersebut, Fahri Iswahyudi yang masih menjabat anggota DPRD Kabupaten Batubara tetap menghormati keputusan tersebut dan akan mengikuti aturan main mekanisme Partai.

Dirinya pun telah mengambil langkah-langkah hukum dengan melakukan gugatan (06/03/2019) ke Mahkamah Partai dengan Nomor register :50/PI-Golkar/III/2019, yang ditanda tangani panitera Mahkamah Partai Golkar atas nama Muh.Sattu Pali.SH,MH DPP Partai Golkar.

“Kita telah daftarkan gugatan ke Mahkamah partai, ditanda tangani oleh panitera Mahkamah Partai di DPP Partai Golkar. Jadi semua pihak harus menghormati proses di Mahkamah partai tersebut dan menunggu keputusan hukum tetap (inkracht) agar stabilitas politik internal dan external partai Golkar tetap kondusif,” pungkasnya. [KM-03]