MEDAN, KabarMedan.com | Personel Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara diduga melakukan pencabulan dan pemerasan terhadap istri seorang tersangka kasus narkoba. Dua penyidik tersebut berinisial Aiptu DR dan Bripka RHL.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan saat ini dua personel tersebut sedang diperiksa oleh Propam Polda Sumut.
“Benar, anggota itu sudah diperiksa terkait adanya laporan dugaan pencabulan dan pemerasan,” ujarnya, Senin (25/10/2021).
Sebelumnya, suami MU (19) berinisial MS dan rekannya AS digerebek di kediamannya, Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia pada Selasa (4/5/2021).
Menurut informasi yang dihimpun, belakangan diketahui Bripka RHL meminta uang senilai Rp 30 Juta kepada orang tua kedua tersangka. Sementara Aiptu DR mengajak MU untuk bertemu di sebuah hotel, yang kemudian diduga melakukan tindak pencabulan di kamar hotel tersebut. [KM-06]