MEDAN, KabarMedan.com | Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) periode 2010-2020 Wildan Aswin Tanjung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,9 miliar.
Plt Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu menyebut saat ini Wildan tengah ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Kota Medan. Sebelumnya ia ditangkap oleh pihak Polda Sumut di kediamannya yang berada di Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang.
“Penyerahan tersangka dan bukti atau tahap dua sudah dilakukan dari Polda,” ujarnya, Sabtu (18/9/2021).
Pasaribu menyebut Wildan rencananya akan ditahan selama beberapa hari ke depan sebelum kasusnya disidangkan.
Ia dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi pungutan dana bagi hasil (DBH) pajak bumi bangunan (PBB) Kabupaten Labusel tahun anggaran 2013-2015 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar.
Selain itu, Pasaribu menyebut mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah Pemkab Labusel berinisial MH dan Kabid Pendapatan berinisal SL.
Wildan Aswin Tanjung terancam dijerat oleh Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 KUHPidana. [KM-06]