JAKARTA, KabarMedan.com | Kapolsek Parigi, Iptu IDGN yang telah resmi dipecat secara tak hormat setelah memperkosa anak tersangka akan mengajukan banding atas keputusan sidang etik yang dijalaninya.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supratono mengatakan dalam proses sidang etik terdapat perbedaan pendapat antar pelanggar dan korban.
“Dari pelanggar akan mengajukan banding atas putusan yang didapatkan dalam sidang,” ujarnya pada Sabtu (23/10/2021).
Didik menyebut IDGN dalam proses hukumnya didampingi oleh kuasa hukum dari Bidang Hukum.
“Ya kita tunggu lah, nanti kita lihat kapan dia akan mengajukan banding apakah sekarang, besok atau lusa,” tutur Didik.
Sebelumnya Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi mengungkapkan permintaan maaf terkait pelanggaran disiplin dan etik yang dilakukan oleh Kapolsek Parigi.
Rudy juga mengungkap hasil sidang etik yang laksanakan adalah rekomendasi pemberhentian tidak hormat. Sedangkan dalam hal pidana, ia mengatakan saat ini dalam tahap penyidikan di bagian Dikrimum. [KM-06]