SERGAI,KabarMedan.com | Saridah alias Idah (38), warga Dusun I Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai terpaksa harus menyusul suaminya ke penjara setelah Satres Narkoba Polres Sergai berhasil menangkap yang bersangkutan karena menjual Sabu-sabu, Jumat 30 Agustus 2019.
Menurut keterangan Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu, Rabu (04/09/2019), proses penangkapan Ibu Rumah Tangga penjual sabu ini, diawali dengan adanya informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui lokasi rumah pelaku, personil Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan menemukan Saridah di kamar belakang rumahnya.
IRT ini, kata Kasat, sempat mencoba membuang 1 helai plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga sabu di lantai kamarnya setelah mengetahui petugas datang.
Namun tak ingin kehilangan barang bukti, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah dompet berwarna biru yang berisikan 1 plastik klip transparan yang berisi butiran kristal diduga sabu di samping lemari kamarnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Satres Narkoba memperoleh barang bukti, 2 helai plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat brutto 4,29 gram, 8 helai plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp.50.000, 1 buah dompet warna biru, dan 1 unit handphone merk nokia warna biru.
Kemudian, dari keterangan Saridah, AKP. Martualesi mengungkapkan bahwa, yang bersangkutan terpaksa menjual sabu-sabu untuk kebutuhan sehari-sehari karena suaminya sedang dalam penjara menjalani masa hukuman dengan kasus yang sama.
“Suaminya SS (48) tertangkap oleh BNN dan sudah divonis 6,8 tahun penjara, saat ini sudah 4 tahun menjalani hukuman, jadi Dia nekat jual sabu untuk kebutuhan dan menghidupi 3 anaknya”, kata Martualesi.
Untuk selanjutnya kata Dia, Saridah
akan dijerat pasal 114 sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.[KM-04]














