Diimingi Uang 2 Juta Rupiah, Kurir Sabu Dihukum Kurungan Penjara Seumur Hidup

Gedung Pengadilan Negeri Medan

MEDAN, KabarMedan.com | Terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram dihukum selama seumur hidup kurungan penjara. Putusan atas tiga orang tersebut merupakan anulir tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/4/2021).

Diimingi upah senilai 2 juta rupiah, Wahyudi (48) dan Hendra Apriyono (27) warga Jalan Keputran Kejambon Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya serta Riki Syaputra (24) warga Dusun Selanga Desan Seuneunbok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara harus menerima pesakitan diadili karena tindakan melanggar hukum tersebut.

“Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Majelis Hakim yang diketuai oleh Abdur Kadir di Ruang Sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/4/2021).

Perbuatan yang dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut diawali sejak tanggal 15 Juli 2020 saat terdakwa Hendra Apriyono ditawarkan oleh Reza (belum tertangkap) untuk menjadi kurir narkotika, Hendra Apriyono kemudian juga mengajak terdakwa Wahyudi menjadi kurir dan memberikan semua fasilitas kepadanya.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Terdakwa diberikan semua fasilitas dan upah sebesar 2 juta rupiah yang akan diterima setelah pekerjaan mengambil sabu tersebut berhasil dilakukan,” ujar JPU Chandra Priono Naibaho.

Sekitar pukul 19.00 WIB ditanggal yang sama, Hendra Apriyono menerima kiriman paket yang berisi 6 buah KTP palsu dengan identitas yang berbeda-beda dan satu unit telepon genggam merek Redmi 7A berwarna hitam. Wahyudi pun demikian, ia menerima 6 KTP palsu dengan identitas yang berbeda serta satu unit telepon genggam merek Redmi A8 Pro berwarna hitam.

Reza menginstruksikan terdakwa untuk menghubungi Pablo (DPO), setelah dilakukannya komunikasi tersebut,kepada terdakwa Pablo meminta mengadakan pertemuan di Medan. Kedua terdakwa pergi ke Penginapan Citra Atsari di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah untuk pengambilan paket sabu yang ada di dalam mobil jenis Toyota Avanza berwarna hitam dengan plat BK 1106 KU.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Saat mendekati mobil tersebut, petugas Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap Hendra Apriyono dan Wahyudi, sementara Pablo tidak berhasil diamankan. Sebelumnya petugas terlebih dahulu mengamankan Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil. Dari dalam mobil tersebut terdapat dua buah tas ransel warna hitam berisi 40 bungkus plastik sabu seberat 40 kg.

Menanggapi putusan itu, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan, Syarifatah Sembiring menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

Sementara itu, JPU Chandra Naibaho yang menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati, langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

“Karena tidak memenuhi rasa keadilan, kami menyatakan Banding,” ucap JPU dari Kejari Medan tersebut. [KM-06]