MEDAN, KabarMedan.com | Muhammad Dahlan Thaiby (52) warga Kecamatan Sako Kota Palembang dan Muhammad Suryadi (24) warga Kecamatan Madat Aceh Timur terpaksa harus menerima putusan Hakim Pengadilan Negeri Medan atas perbuatan sebagai perantara jual beli sabu seberat 4 kg, Rabu (20/1/2021).
Jaksa Penuntut Umum Fransiska Panggabean, dalam dakwaannya menyampaikan bahwa perkara tersebut bermula pada Jumat 10 Juli 2020 lalu. Saat itu terdakwa Dahlan dihubungi oleh Tengku AjiĀ yang saat ini masih dalam status buron terkait pembeli barang haram tersebut.
Terdakwa pun kemudian dihubungi oleh Toga Marudut Parhusip, petugas Kepolisian yang menyamar sebagai pembeli. Sabu seberat 4kg tersebut dijual dengan harga 2 Miliar.
“Setelah menerima penyerahan paket sabu-sabu tersebut dari Tengku Adji dan diletakkan di dalam mobil terdakwa, terdakwa bersama-sama dengan saksi Muhammad Suryadi langsung menuju ke tempat yang dijanjikan dengan pembeli,” kata Fransiska.
Dahlan pun menyuruh Muhammad Suryadi untuk mengambil sabu-sabu yang ada di dalam mobil terdakwa untuk dimasukan ke dalam mobil pembeli, setelah saksi Muhammad Suryadi memasukkan 4 paket sabu-sabu tersebut ke dalam mobil pembeli, tidak beberapa lama kemudian terdakwa dan saksi Muhammad Suryadi diamankan oleh petugas kepolisian yang sedang melakukan penyamaran.
Dari terdakwa, disita barang bukti berupa 4 bungkus besar plastik teh warna hijau bertuliskan bahas Cina merk Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan beratĀ 4.000 gr, sabu tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dari Tengku Adji dengan maksud akan terdakwa jual kembali kepada pembeli.
Keduanya dijanjikan uang sebesar Rp. 400 juta dari penjualan tersebut. Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [KM-06]














