MEDAN, KabarMedan.com | Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara meringkus seorang kurir narkoba di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Dari tangan pelaku yang bernama Muhammad Alfis (21) tersebut, pertugas menyita sabu-sabu seberat 13 kilogram.
Penangkapan yang dilakukan pada Rabu (18/8/2021) tersebut berawal dari adanya informasi terkait pengiriman sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta. Penyelidikan yang dilakukan petugaspun membuahkan hasil.
Alfis yang merupakan warga Desa Lueng Puet, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur tersebut ditangkap saat sedang istirahat dan hendak melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
Petugas yang datang kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 13 kilogram yang dikemas dalam bungkus-bungkus terpisah. Alfi pun langsung diboyong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, BB yang disita dari pelaku 13 kilogram sabu dan saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pemilik sabu yang bernama Putra,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Hadi Wahyudi, Sabtu (21/8/2021).
Kepada petugas Afis mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 103 juta rupiah untuk membawa sabu dari Aceh Timur ke Jakarta. Hingga saat ini, petugas masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. [KM-06]














