Dikenakan Pajak Pendapatan dengan Jumlah Besar, Dosen USU Keluhkan Status PTN-BH

MEDAN, KabarMedan.com | Sejumlah Dosen Universitas Sumatera Utara mengeluhkan jumlah yang harus dibayarkan dalam pajak pendapatan mereka.

Aturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-34/PJ/2017 tentang Penegasan Perlakuan Perpajakan Bagi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum.

“Tidak ada sosialisasi, sejak saya jadi Dosen lebih dari 30 tahun yang lalu tidak pernah ada seperti ini. Tiba-tiba ada dan dalam jumlah yang besar. Tentu kami kaget, sebagai pegawai negara kami diperlakukan seperti swasta,” ujar salah seorang pengajar di USU, Iskandar Zulkarnain.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Dosen USU harus membayarkan uang jutaan rupiah tergantung dengan besaran pendapatan masing-masing. Iskandar sendiri mengaku bahwa dirinya harus membayar 7 juta lebih.

Staf Tax Centre Universitas Sumatera Utara, Indra Efendi Rangkuti menyampaikan bahwa kebijakan pajak pendapat tersebut berlaku di USU sejak tahun 2019 dan memang ada aturan yang berubah setelahnya dalam hal pengelolaan perpajakan.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Jadi sebelum berlakunya SE itu, yang berlaku di seluruh PTN sama juga dengan instansi pemerintah itu kalau saya nggak salah PP No. 80 tahun 2010 tentang aturan pemotongan perpajakan dari dana APBN,” ujarnya.

Jenis penghasilan gaji dan non gaji seorang PNS tertuang ke dalam bukti potong 1721 A1 dan 1721 A2.

“Untuk yang gaji rutin, dibuatlah bukti potong 1721 A2, sedangkan untuk yang non gaji berlaku aturan pemotongan final yang artinya sesuai dengan pangkat golongan,” jelas Indra.

Jika di aturan sebelumnya yang masuk ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan wajib pajak hanya untuk formulir A2, kata Indra, itu berbeda dengan aturan baru yang berlaku saat ini.

“Persoalannya adalah baik di A2 dan A1 masing-masing ada PTKPnya (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Untuk pajak tahunan hanya boleh menggunakan satu bukti potong, hanya boleh menggunakan satu PTKP, jadi penghasilan A1 dan A2 itu digabung jadi satu, dihitung ulang lah pajaknya,” ungkap Indra.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Meskipun telah diberlakukan sejak tahun 2019, Indra membenarkan bahwa hingga saat ini masih terdengar keluhan dari para dosen. Hal yang serupa juga sempat terjadi di Universitas Gadjah Mada pada 2019 lalu, saat itu terjadi unjuk rasa mengeluarkan mosi tidak percaya oleh para Dosen.

“Kita menunggulah apakah nanti, mungkin Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan perlu duduk untuk membahas soal ini bagaimana sebenarnya posisi perpajakan di PTNBH ini. Karena kan Direktorat Pajak di bawah Menteri Keuangan, PTNBH di bawah Menteri Pendidikan,” tutup Indra. [KM-06]