Dinilai Tarif Kendaraan Terlalu Mahal, Pengunjung Hotel Grand City Hall Keberatan

MEDAN, KabarMedan.com | Sejumlah pengunjung atau tamu hotel Grand City Hall Medan merasa keberatan atas tarif yang dikenakan untuk sepeda motor. Pasalnya, tarif yang dikenakan dinilai terlalu mahal.

Ari salah satu wartawan di Medan mengaku terkejut karena harus membayar tarif parkir sebesar Rp11.000. Padahal, menurutnya durasi di hotel tidak terlalu lama.

“Saya di hotel itu diundang untuk melakukan peliputan. Dan hanya 3 jam 26 menit, itu tidak terlalu lama. Di hotel-hotel yang lain hanya bayar Rp3.000 untuk sepeda motor dengan durasi bebas, kenapa bisa seperti itu?,” ujarnya, Selasa (23/4).

Ari berharap, manajemen Grand City Hall Medan dapat memperbaiki sistem tarif parkir agar setara dengan hotel atau pun lainnya. Sehingga para tamu hotel yang mengadiri acara bisa merasa lebih nyaman.

Baca Juga:  Orangutan Haven Selenggarakan Pameran dan Kompetisi Pemodelan Bambu

Keluhan serupa juga disampaikan Ika yang juga wartawan. Ia yang pernah meliput sejumlah acara seperti sosialisasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut dan Bank CIMB Niaga harus membayar Rp15.000 untuk parkir sepeda motornya.

“Pertama itu pada Desember 2023 dan kemarin saat puasa, tarif parkir sepeda motor saya sampai Rp15.000. Kalau berbicara keberatan pasti keberatan, tarifnya terlalu mahal,” tuturnya.

Menurutnya, pajak progresif itu jangan diberlakukan untuk sepeda motor. Sebab, berdasarkan Perda tentang tarif pajak progresif hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat.

“Harus ditinjau ulang oleh pihak manajemen hotel terkait Perdanya. Seharusnya tarif sepeda motor itu flat (tidak ada kenaikan) berapa jam pun,” pungkasnya.

Baca Juga:  Transformasi Logo Kutus Kutus dengan Aksara Bali dan Pengenalan Sanga Sanga

Dihubungi terpisah, Director of Sales and Marketing Grand City Hall, Lisa Ng, menyebutkan jika pengelolaan parkir hotel ditangani pihak ketiga.

“Yang kelola parkir itu pihak AGP (Aman Global Parkir,” katanya.

Jika mengacu kepada  Peraturan Daerah Kota Medan nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan nomor 10 tahun 2011 tentang Pajak Parkir tepatnya di Pasal 7A ayat 1b disebutkan bahwa roda dua dan roda tiga, untuk parkir tetap, tarif dasar sebesar Rp2.000 s/d Rp3.000. [KM-09]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.