MEDAN, KabarMedan.com | Sejumlah Dosen Universitas Sumatera Utara mengeluhkan jumlah yang harus dibayarkan dalam pajak pendapatan mereka.
Aturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-34/PJ/2017 tentang Penegasan Perlakuan Perpajakan Bagi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum.
Humas Dirjen Perpajakan Sumatera Utara I, Bismar Fahlerie menyampaikan bahwa hal yang diberlakukan di Universitas Sumatera Utara tersebut sudah sesuai dengan sebagaimana mestinya.
“Sebenarnya mungkin bukan mengeluhkan, cuma mungkin pemahaman tentang bagaimana perlakuan perpajakan berubah setelah diberlakukannya PTN-BH di USU. Jadi artinya sebenarnya USU itu udah benar dalam menerapkan perpajakan,” ujarnya, Sabtu (27/3/2021).
Bismar juga mengatakan sejak USU telah menjadi Universitas Negeri Berbadan Hukum, ia tidak lagi hanya menerima dana dari pemerintah saja.
“Setelah diberlakukan mereka tidak lagi pure menerima dana DIPA dari pemerintah, maka ada bagian pajak yang harus dibayarkan atau dipotong langsung dari pendapatan yang diterima. Selama ini kalau USU memperoleh dana DIPA, itu kan pure pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Sebelumnya mereka seperti PNS biasa, tidak disibukkan dengan kurang bayar di akhir tahun,” jelasnya.
Atas sosialisasi yang dikeluhkan tidak sampai oleh para Dosen, Bismar menegaskan bahwa sejak aturan tersebut akan diberlakukan, Kemenristekdikti telah mengumpulkan pihak Universitas.
“Sosialisasinya sendiri sebenarnya sudah dilakukan. Ketika aturan itu keluar itu semua sudah dikumpulkan melalui oleh Menristekdikti, oleh KPP Medan Polonia yang membawahi USU juga sudah disosialisasikan,” ungkapnya.
“Karena walaupun Perguruan Tinggi Negeri, sejak mereka diberlakukan BHMN, itu seperti Badan Swasta, artinya kalau ada profitable yang di universitas itu, kalau dia dapat penghasilan, diperlakukan seperti perusahaan non pemerintah,” sambung Bismar. [KM-06]














