MEDAN, KabarMedan.com | Hendra Surya Sihombing alias Batak (30) warga Jalan Karya Sari Gang Dame, Kel. Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor, Kota Medan didakwa akibat keterlibatannya dalam transaksi jual beli sabu-sabu, Jum’at (22/1/2021).
Hal ini bermulai pada tanggal 22 Juni 2020 sekira pukul 18.30 wib di Jalan Cinta karya Kel. Sarirejo Kec. Medan Polonia Kota Medan. Saat itu terdakwa sedang duduk bersama dengan Reza (tidak tertangkap) dan Andika Syahputra alias Andi yang juga selaku terdakwa dengan berkas terpisah, di teras rumah kos-kosan di Jalan Karang Sari Gang Utama. Bedul (tidak tertangkap) datang menjumpai Hendra selaku terdakwa, Reza, Andika Syahputra alias Andi di lokasi.
Bedul memesan Narkotika jenis sabu kepada Reza sebanyak 3 (tiga) sak, kemudian Reza menyuruh Andika Syahputra alias Andi pergi bersama Bedul menemui pembeli. Sekitar pukul 17.10 wib terdakwa pergi mengantar Reza kerumahnya di Jalan Bilal Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Reza menyuruh Andika Syahputra alias Andi menyerahkan Narkotika jenis sabu dimaksud kepada terdakwa, kemudian Andika Syahputra alias Andi pergi menjumpai pembeli di rumah Bedul di Jalan Bilal, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Terdakwa kemudian menyusul dan sampai sekitar pukul 18.00 wib. Andika Syahputra alias Andi memanggil terdakwa untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada pembeli, kemudian terdakwa langsung keluar dari rumah Bedul.
Kepada petugas terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diterima terdakwa dari Andika Syahputra alias Andi dan akan diserahkan kepada calon pembeli yang awalnya memesan narkotika jenis shabu kepada Bedul sebanyak 15 (lima belas) Jie/gram dan sepakat dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu) rupiah pergramnya, dan terdakwa akan diberi upah oleh Reza sebanyak Rp. 20.000,-(dua puluh ribu) rupiah per gram.
Atas perbuatannya, terdakwa terancam Pidana pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [KM-06]














