DLH Sergai Tak Temukan Pencemaran Limbah PTAN

SERGAI,KabarMedan.com | Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), melakukan pengecekan langsung ke lokasi tempat pengumpulan sampah PTAN di areal perusahaan, Senin (02/09/2019).

Dari hasil pengecekan tersebut, Tim DLH tidak melihat bahwa sampah dibuang ke sungai yang mengalir ke laut. Kondisi tempat pengumpulan sampah sudah dalam keadaan bersih. Begitu juga dengan dugaan pipa yang digunakan sebagai pembuangan limbah ke laut.

“Pipa tersebut merupakan instalasi pengambilan air laut oleh perusahaan yang untuk sementara waktu tidak digunakan lagi. Jelas bahwa pipa tersebut bukan merupakan saluran pembuangan air limbah”, kata Kadis Lingkungan Hidup Panasehan Tambunan saat dikonfirmasi wartawan kemarin.

Untuk proses budidaya pembenihan ikan, PTAN mengambil air dari Sungai dengan cara memompakan ke kolam penampungan dengan istilah waduk.

“Jadi perusahaan sangat berkepentingan sekali untuk tetap menjaga kualitas air agar tidak tercemar. Jika air sungai di sekitar lokasi tempat penampungan sampah tersebut sudah tercemar jelas akan berdampak pada keberhasilan budidaya benih perusahaan”, ungkapnya.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Sementara itu, Eksternal Affair PTAN Afrizal saat ditemui di ruang kerjanya kemarin, membantah bahwa perusahaan pengawetan ikan itu membuang limbah ke laut seperti informasi yang mengemuka belakangan ini.

Ia mengemukakan, limbah dari pengolahan ikan PTAN dikelola pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Setelah melalui proses pengolahan, air limbah di buang ke saluran pembuangan menuju Sungai Jamik, Desa Sei Nagalawan.

Afrizal menegaskan bahwa, air Limbah yang dibuang itu di bawah baku mutu, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Untuk penaatannya, PTAN telah memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair dari Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, No. 002/36/DPMP2TSP-SB/III/2019.

Untuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), PTAN juga memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3, dan telah memiliki Izin dari Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten serdang Bedagai, No. 0003/34/DPMP2TSP-SB/III/2019.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Sedangkan untuk pengelolaan sampah yang berasal dari kegiatan di lingkungan kerja PTAN, sampah dikumpul ditempat penampungan di areal lokasi PTAN, untuk pemisahan sampah organik dan non organik.

Jadi kata Dia, Perusahaan telah bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, untuk melakukan pembuangan sampah ke tempat Pembuangan Akhir, yang dikelola oleh Pemkab Sergai di Desa Cilawan, Kec Pantai Cermin, Melalui Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Sergai.

“Kami telah menerima pengarahan untuk dapat mengirim langsung dengan menggunakan mobil pengangkutan perusahaan untuk mengirim sampah ke Tempat Pembuangan Akhir. Selanjutnya hal ini akan kami lakukan secara terus menerus untuk menghindari penumpukan sampah di lokasi tempat penampungan sementara di areal perusahaan, papar Afrizal.[KM-04]