MEDAN, KabarMedan.com | Dokter di Rutan Tanjung Gusta yang bernama Indra Wirawan dituntut 4 tahun penjara atas kasus jual beli vaksin Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (15/12/2021).
JPU menilai Indra terbukti bersalah menerima suap dalam tindak jual beli vaksin illegal tersebut. Ia dituntut dengan Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut terdakwa Indra Wirawan dengan pidana 4 tahun penjara dikurangi masa selama terdakwa dalam tahanan, ditambah denda sebesar Rp 100 Juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU Hendrik Sipahutar, Rabu (15/12/2021).
Sebelumnya, rekan Indra dalam kasus ini, terdakwa bernama Selviwaty dijatuhi vonis 20 bulan atau 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 Juta, subsider 2 bulan kurungan.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100 Juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Sementara itu Kristinus Saragih yang merupakan dokter aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa atas dakwaan yang melibatkan dirinya dalam praktik jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.
Hukuman dijatuhkan kepada terdakwa dipersidangan Pengadilan Negeri Medan yang diselenggarakan pada, Rabu (8/12/2021) lalu. [KM-06]














