DPO Kasus Penggelapan Mobil Ditangkap Polres Sergai

SERGAI, KabarMedan.com | Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap Rizki Afriza Perwira (31) warga Komp Paku Jaya Blok A 15/ 10, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Rizki merupakan pelaku penggelapan mobil yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Banjaran, Polres Bandung.

“Tersangka ditangkap saat mengendarai mobil Honda Jazz No Pol B 1031 ZFV di Pintu Tol Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai pada Minggu 15 Juli 2019,” kata Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Rabu (17/7/2019).

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan yang diterima Polres Sergai tentang penggelapan mobil Toyota Sienta B 1076 PIQ milik Evi Pohan (33). Pelaku di ketahui berada di wilayah hukum Polres Sergai.

“Jadi korbannya menerangkan bahwa telah membuat Laporan Pengaduan (LP) di Polsek Banjaran, Polres Bandung pada 10 Juni 2019. Pelaku pada 1 Februari 2019 merental mobil korban dan tidak mengembalikannya. Sehingga, korban merasa keberatan dan membuat laporan,” ujarnya.

Polres Sergai lalu melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Banjaran, Polres Bandung dan membenarkan adanya laporan itu dan telah menerbitkan DPO terhadap tersangka.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Petugas pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Saat diinterogasi pelaku mengaku menggadaikan mobil itu kepada seseorang berinisial HB senilai Rp 30 juta.

“Tersangka mengaku menggadaikan mobil korban karena hendak membayar sesuatu. Dimana, lokasi transaksi saat itu di Jalan Sukarno Hatta Bandung,” jelasnya.

Saat ini tersangka dengan dikawal Kasatres Narkoba dan anggota dalam perjalanan untuk menyerahkan tersangka ke Polsek Banjaran, Polres Bandung, Polda Jabar. [KM-03]