MEDAN, KabarMedan.com | Komisi E DPRD Sumatera Utara menerima kedatangan sejumlah Guru Honorer yang mengeluhkan pembatalan Penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahun 2021 pada Selasa (13/7/2021).
Pihak Komisi E juga meminta kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk mengurungkan pembatalan pembukaan formasi 10.991 untuk Guru Honorer tersebut. Pasalnya, alasan pihak Pemerintah Provinsi Sumut mengenai anggaran sebagai sebab dibatalkannya pembukaan formasi PPPK dianggap tidak masuk akal. Sebab, gaji dan tunjangan PPPK sepenuhnya ditanggung oleh APBN bukan APBD.
“Kami meminta kepada Pemprov Sumut untuk tetap terus meneruskan penerimaan PPPK ini. Artinya tidak ada persoalan anggaran,” ujar Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut, Hendra Cipta.
Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut itu mengatakan, bahwa angka 10.991 tersebut muncul dari Pemprov Sumut bukan dari pemerintah pusat, sehingga telah dihitung berdasarkan kebutuhan provinsi sendiri.
“Menganalisa ketersediaan anggaran sehingga muncullah angka 10.991 tersebut, pemerintah yang memberikan harapan kepada mereka. Saya gak tau ini apakah Pemprov memiliki pandangan yang berbeda, menganggap bahwa gaji para guru yang akan diangkat itu menjadi beban APBD provinsi,” sebut Hendra.
Jumadi, Anggota Komisi E DPRD Sumut Fraksi PKS menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima informasi pembatalan PPPK. Ia pun menyesali jika pembatalan tersebut benar terjadi.
“Kalau benar begini kan menunjukkan Pemprov Sumut nggak peduli sama guru honor. Nanti kita akan terus mendorong agar penerimaan ini terus berlanjut,” tutur Jumadi. [KM-06]














