dr IW Bawa Vaksin Jatah Narapidana Rutan Tanjung Gusta ke Jakarta

Para tersangka kasus dugaan penjualan vaksin Sinovac secara ilegal mengenakan baju tahanan. (KabarMedan.com)

MEDAN, KabarMedan.com | dr. IW, salah satu tersangka kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac yang kasusnya diungkap Polda Sumut, membawa vaksin yang menjadi jatah pelayan publik dan narapidana di Rumah Tahanan Tanjung Gusta ke Jakarta dan diberikan kepada masyarakat yang mau membayar Rp 250.000 untuk vaksin tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakannya kepada wartawan saat dikonfirmasi pada Senin (24/5/2021). “Dia (tersangka IW) bawa vaksin yang dari Medan, dibawa ke Jakarta dan digunakan di Jakarta,” katanya.

Saat ini pihaknnya masih mendalami berapa orang yang divaksin di Jakarta. Penyidik dari Polda Sumut, sampai hari ini masih berada di Jakarta untuk melakukan pendalaman. “Berapa jumlah yang divaksin di sana, belum tahu. Penyidik kita kan masih di sana, dari Tipikor,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam 15 kali vaksinasi ilegal itu dilakukan di sejumlah tempat di Medan dan juga di Jakarta. Rinciannya, 6 kali di jati Residence, 2 kali di Ruku The Great Arcade Komplek Cemara Asri, 3 kali di House Citra Land Bagya City, 3 kali di Jalan Palangkaraya, dan 1 kali di Komplek PUri Delta Mas Jakarta.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Jumlah total masyarakat yang mengikuti vaksin dengan cara membayar itu sebanyak 1.085 orang yang mana, 7 kali dilakukan oleh dr IW, seorang oknum dokter di Rutan Tanjung Gusta dan 8 kali oleh dr KS, oknum dari Dinas Kesehatan Sumatera Utara. Terakhir kali vaksinasi dilakukan pada 18 Mei 2021 di sebuah perumahan di Medan.

Menurut Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, semua yang mengikuti vaksinasi diberikan sertifikat dan kegiatan itu juga dilaporkan sebagai kegiatan vaksinasi. “(vaksinasi) Di Jakarta, masih didalami dengan siapa (dr IW) melakukan kegiatan di Jakarta untuk proses vaksinasi tersebut. Yang jelas dr IR berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan vaksinasi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, seorang agen properti berinisial SW. Dia dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU RI NO. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU RI No 20/2001.

Kedua, dr IW, ASN di Rutan Tanjung Gusta. Ketiga, dr KS, ASN di Dinkes Sumut. Keduanya dikenakan pasa 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 UU RI No. 31/1999 tengtang pemberantasan tindak pidana korupsi serta pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berlanjut serta pasal 55 KUHP.

Terakhir, SH, seorang ASN di Dinkes Sumut yang memberikan vaksin kepada dr IW tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana mestinya. Dari pemeriksaan, untuk mendapatkan vaksin tersebut, dr IW hanya beberapa kali saja mengajukan surat permohonan. [KM-05]