SERGAI, KabarMedan.com | Satres Narkoba Polres Sergai menggelar Press Release pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba selama dua pekan, sejak 9 hingga 18 Januari 2019.
Press Release dipimpin Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, KBO Sat Narkoba IPTU Defta Sitepu,Kanit 2 IPDA Barito Siregar, di halaman Mapolres Sergai, Jumat (18/01/2019).
AKBP Juliarman Eka Putra mengatakan, pengungkapan kasus selama dua pekan ini terdiri dari 11 LP, 7 LP Sat Narkoba,2 LP Polsek Teluk Mengkudu dan 2 LP Polsek Dolok Masihul dengan jumlah barang bukti Narkotika Sabu sebanyak 15,26 Gr dan Ganja sebanyak 2,7Gr dari 16 tsk laki laki dengan status 8 Orang pengedar dan 8 Orang pemakai.
8 Orang pengedar bernama Dani Umbara alias Umbara (34), Budi Saputra alias Budi Mamang (32), Mas Rizal alias Bembeng 40), Panji (18), Budi Hartono (35), Darwin alias Boncel (36), serta Suprimanto alias Margen (27).
Sementara untuk pemakai sebanyak 8 orang yaitu Masarudin (lk 50 th),Erwin Eka Putra (Lk 39 th),Irfan Efendi (21 th),Ali (lk 19 th),Widodo (lk 40 th),M.Saifani (lk 20 th),Suhartono (lk 36 th),DT (lk 16 th).
Dalam pengungkapan ini, kata Kapolres, petugas berhasil menangkap seorang pengedar bernama Mustakim alias Takim (24) dikediamannya, Dusun C Desa Tanah Merah Kecamatan Perbaungan, melalui pengembangan terhadap tsk Suprimanto alias Margen (27) yang ditangkap hari Selasa 15 Januari di Dusun C Tanah Merah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai dengan barang bukti sabu 0,74 gr.
Takim berhasil ditangkap bersama barang bukti Sabu 5,86 gr, sepucuk senjata replika FN jenis air softgun, sebilah pisau sangkur, satu buah alat setrum. Ia mengaku adapun kegunaan bb senjata air softgun,sangkur dan alat setrum sengaja dipersiapkan untuk melindungi dirinya sendiri.
Saat ditanya soal barangnya, Ia menerangkan mendapat pasokan sabu dari seseorang rekanannya berinisial BH di Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.
Selanjutnya dilakukan pengembangan menuju Tembung, bersama Tsk Mustakim, namun saat di perjalanan Ia berusaha melarikan diri dengan alasan ingin buang air kecil.
Beruntung upayanya melarikan diri berhasil digagalkan, setelah petugas melumpuhkannya dengan mengadiahi timah panas tepat di kaki kiri yang membuat Mustakim tak berdaya hingga dibawa berobat ke RS di Perbaungan.
Ia menegaskan, dalam kasus ini untuk pengedar telah melanggar pasal 114 (1) Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum paling singkat 5 tahun,paling lama 20 th,denda paling sedikit Rp.1 Milyar dan paling banyak Rp.10 Milyar
“Untuk pemakai melanggar pasal 112 (1) Sub 127 UU RI NO.35 TH 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun,paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 Milyar,” pungkasnya. [KM-04]














