LABUHANBATU, KabarMedan.com | Dua kawanan pelaku jambret yang beraksi di Desa N4 Pondok Miring, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara diringkus polisi.
Kedua pelaku yakni HPS (31) warga Simpang Bambu Kuning, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dan RPS (29) warga Desa Sidorukun, Dusun 4, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu tersebut ditangkap setelah menjambret HP milik korbannya yang sedang berada di atas sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban yang bernama Lastua Banjarnahor bersama dengan saksi Sasi Sibarani tengah dalam perjalanan pulang sambil mengendarai sepeda motornya pada Rabu (5/1/2022).
“Korban diikuti oleh kedua pelaku yang mengendari sepeda motor Honda Verza. Kemudian saat posisinya dekat, pelaku langsung mengambil telepon genggam yang ada di tangan saksi,” ujarnya pada Sabtu (8/1/2022).
Tak hanya itu, Rusdi juga mengatakan bahwa pelaku juga sempat menendang sepeda motor korban dan saksi hingga hampir terjatuh.
Begitu mendapatkan informasi dari masyarakat, Rusdi menyebut pihaknya langsung meluncur ke TKP. Kini, pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu untuk menjalani pemeriksaan. [KM-06]














